Bantuan Hibah

Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan mempunyai tugas penyusunan bahan perumusan kebijakan pemerintah daerah di bidang kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pelayanan administrasi, fasilitasi dan koordinasi, pembinaan mental spiritual, pembinaan sosial, pembinaan kemasyarakatan, pembinaan kesehatan dan kesejahteraan serta penyelenggaraan sistem informasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang Bina Keagamaan, Bina Kepemudaan dan Olahraga, Pendidikan, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, KB, Kebudayaan dan Pariwisata serta Bina Sosial, Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah

Salah satu bagian pelaksanaan tugas tersebut adalah penyaluran hibah yang disampaikan kepada Lembaga/Sarana peribadatan pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Sistem ini memberikan fasilitasi bagi masyarakat untuk melakukan pengajuan pelaksanaan hibah.

Tata Cara Pengajuan

Agar dapat melakukan pengajuan hibah maka masyarakat yang berkehendak agar melakukan registrasi pengguna menggunakan fasilitas yang telah disediakan, setelah yang berkepentingan melakukan registrasi pada tautan registrasi.

Langkah berikutnya setelah dapat melakukan login maka yang bersangkutan mengajukan proposal secara online melalui fasilitas pengajuan Hibah.

Untuk proses sederhana secara lengkap terlihat pada gambar di bawah ini.